Putusan PN SUKOHARJO Nomor 58/Pid.Sus/2016/PN Skh |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2016/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yan Martha Budhinugraeny |
Hakim Anggota | Sih Widiastuti, Boxgie Agus S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ODDIE PERMANA PUTRA BIN (Alm) SUDJATMIKO bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);3. Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana pengganti denda selama 6 ( enam ) bulan penjara ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah handphone merk EVERCOSS type V16 warna putih.- 1 (satu) unit sepeda motor china dengan cover body Supra Fit Nopol. G-6494-QD.Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2361 K/PID.SUS/2016
Banding : 190/Pid.Sus/2016/PT SMG
Pertama : 58 / Pid.Sus / 2016 / PN. Skh
Statistik236