- Menyatakan terdakwaPAHMI als MX bin IDERIStersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwaPAHMI als MX bin IDERIStersebut diatas oleh karena itu, dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwaPAHMI als MX bin IDERIStersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan rincian berat plastik keseluruhan 0,22 (nol koma dua dua) gram, berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) buah bong alat penghisap sabu terbuat dari botol kecil warna cokelat dengan tutup botol ?POCARI SWEAT? warna putih biru;
- 1 (satu) buah korek mancis warna bening berisi gas warna merah;
- 1 (satu) buah handphone merk galaxy J2 Prime warna silver dengan nomor sim card: 0822-5213-6009;
Putusan PN Paringin Nomor 127/Pid.Sus/2019/PN Prn |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2019/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Lis Susilowati |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Raysha, Hakim Anggota 1: Damar Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Satriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2019/PN Prn
Statistik270