Putusan PT SEMARANG Nomor 128/Pdt/2012/PT.Smg |
|
Nomor | 128/Pdt/2012/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 2 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elsa Mutiara Napitupulu |
Hakim Anggota | Bid Saleh Mendrofa, Hj. Koes Widayati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding KHOE TIAUW BING tersebut. ---------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 04 JANUARI 2012 Nomor 08/Pdt.G/2011/PN.Pwr., yang dimohonkan banding sekedar mengenai susunan amar putusan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : ------------------------------------DALAM KONVENSI : ----------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat IV ; ----------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Para Penggugat : 1. GUNAWAN WIBISONO HARTONO, 2. LILLY HARTONO, 3. AGUS HARTONO, 4. BAMBANG HARTONO, 5. LANNY HARTONO untuk sebagian. ------------------------------------------------------------ Menyatakan tanah sengketa adalah hak yang dikuasai langsung oleh negara. --------------------------------------------------- Menyatakan rumah dan bangunan yang berdiri diatas tanah sengketa tersebut adalah harta peninggalan almarhum GO LIONG GWAN. ------------------------------------------------------------- Menyatakan Para Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I, II, III, V, VI, VII, VIII, IX adalah ahli waris dari Go Liong Gwan, yang bersama-sama berhak atas tanah dan bangunan yang berdiri diatas tanah sengketa. ------------------------------------------ Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa, untuk selanjutnya dilakukan pengurusan secara bersama-sama oleh ahli waris Go Liong Gwan, guna diproses dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah sengketa tersebut, yang kemudian dibagi waris menurut bagian masing-masing, dan bila tidak bisa dibagi secara in natura, supaya dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris ; -------------------------------------------------------------------- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum biasa maupun luar biasa ; --------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -----------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI : ------------------------------------------------------- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ; --------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ------------------------------- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt/2012/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 128/Pdt/2012/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 128/Pdt/2012/PT.Smg
Pertama : NO : 08/PDT/G/2011/PN.PWR
Statistik9647