Putusan PT KUPANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT.KPG |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT.KPGPETRUS KANISIUS alias KANIS64/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Barita Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Abner Situmorang, Sudi Subakah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg., tanggal 27 Februari 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga);2. Menghukum Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS membayar Uang Pengganti sebesar Rp 379.295.376,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar Uang Pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun ; 3. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk selain dan selebihnya ;4. Memerintahkan agar Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS tetap ditahan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Membebani Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT.KPG.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2232 K/PID.SUS/2018
Banding : 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT.KPG
Statistik10840