Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 625/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 625/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sunarso |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Diah Siti Basariah, hakim Anggota 2: Sigit Sutanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuris Dhetiawan |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI;1. Menyatakan keberatan/eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara gugatan perdata no. 625/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST perkara antara PT. INTERNUX sebagai Penggugat melawan PT. HUAWEI TECH INVESTMENT sebagai Tergugat;DALAM PROVISI;1. Mengabulkan permohonan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;2. Memerintahkan Tergugat untuk tidak menghentikan system seketika dan sekaligus menyerahkan dan mengimplementasikan lisesnsi permanen core license system dan Core U2000 tersebut pada sistem, serta untuk memastikan sistem tetap berjalan secara normal, baik dan efektif sebagaimana mestinya agar Penggugat tetap dapat secara luas memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 17 butir a UU Telekomunikasi, terhitung sejak tanggal gugatan perkara aquo didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdei) atas perkara aquo;3. Menghukum Tergugat untuk mematuhi putusan provisi ini;DALAM POKOK PERKARA;1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 561 K/Pdt/2020
Pertama : 625/Pdt.G/2017/PN Jkt. Pst
Statistik349118