- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris Hj. Halia binti H. Caco yang meninggal dunia pada tanggal 30 November 2004 adalah:
- Sulemana (suami);
- Hj. Nani (anak perempuan);
- Hj. Kati (anak perempuan);
- Hj. Arafah (anak perempuan);
- Hj. Salma (anak perempuan);
- Hj. Sitti Isa (anak perempuan);
- Hj. Musdalifah (anak perempuan);
- Muh. Kadir (anak laki-laki)
- Menetapkan ahli waris Sulemana yang meninggal dunia pada tanggal 18 September 2010 adalah:
- Hj. Nani (anak perempuan);
- Hj. Kati (anak perempuan);
- Hj. Arafah (anak perempuan);
- Hj. Salma (anak perempuan);
- Hj. Sitti Isa (anak perempuan);
- Hj. Musdalifah (anak perempuan);
- Muh. Kadir (anak laki-laki);
- Menetapkan ahli waris Muh. Kadir bin Sulemana yang meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2015 adalah:
- Hj. Misna (isteri);
- Winda Afrianti (anak perempuan);
- Armita (anak perempuan);
- Ade Dzaki Al Qodri (anak laki-laki);
- Menetapkan harta warisan Hj. Halia binti H. Caco dan Sulemana yang belum dibagi waris adalah:
- Sebidang tanah sawah seluas 10 Are, yang terletak di Dusun Katapang, Desa Dakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sawah milik Alli
- Sebelah Timur : berbatasan dengan saluran air permanen
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan saluran air, tanah sawah
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah sawah milik Muh.
- Sebidang tanah seluas 65 Are (6.546 m2) yang terletak di Dusun Katapang, Desa Dakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sawah milik Kamal,
- Sebelah Timur : berbatasan dengan saluran air permanen
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan saluran air
- Menetapkan bagian ahli waris Hj. Halia dan Sulemana sebagai berikut:
- Hj. Nani (Penggugat I): 1/8 (16/128)
- Hj. Kati (Penggugat II): 1/8 (16/128)
- Hj. Arafah (Penggugat III): 1/8 (16/128)
- Hj. Salma (Penggugat IV): 1/8 (16/128)
- Hj. Sitti Isa (Penggugat V): 1/8 (16/128)
- Hj. Musdalifah (Penggugat VI): 1/8 (16/128)
- Muh. Kadir (Tergugat I - IV): 1/4 (32/128)
- Menetapkan bagian ahli waris Muh. Kadir bin Sulemana sebagai berikut:
- Hj. Misna (Tergugat IV): 4/128
- Winda Afrianti (Tergugat I): 7/128
- Armita (Tergugat II): 7/128
- Ade Dzaki Al Qodri (Tergugat III): 14/128;
- Menghukum para Tergugat dan para Penggugat untuk membagi harta warisan tersebut pada amar angka 5.1 dan 5.2 sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris yang tercantum pada amar angka 6 dan 7 serta menyerahkan kepada ahli waris yang tercantum pada amar angka 3 dan 4, apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang, dan hasilnya dibagi kepada ahli waris tersebut sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini di Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp 5.911.000,00 (lima juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
- Menghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara ini di Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 58/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Cholidul Azhar |
Hakim Anggota | H. Wirhanuddin. Brh. Usman S |
Panitera | Hj. Fatimah Ad |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 313/Pdt.G/2018/PA Pwl. tanggal 27 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul awal 1440 Hijriyah; DALAM POKOK PERKARA: Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 313/Pdt.G/2018/PA Pwl. tanggal 27 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul awal 1440 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut; (beton) milik Becce Kadir dan Becce tanah sawah milik Mannu Isa; (beton) - Sebelah Barat : berbatasan dengan saluran air permanen (beton); DALAM REKONVENSI: Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 313/Pdt.G/2018/PA Pwl. tanggal 27 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul awal 1440 Hijriyah; Dengan mengadili sendiri: Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2019/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2019/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 108 K/Ag/2020
Banding : 58/Pdt.G/2019/PTA.Mks.
Statistik7627