Putusan PN SURAKARTA Nomor 132/Pid.B/2016/PN. Skt |
|
Nomor | 132/Pid.B/2016/PN. Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | T.o.c.h. Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: R. Azharyadi Priakusumah, Mh Hakim Anggota 2: Kabul Irianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan perbuatan terdakwa ?SUKIMANTORO alias mbah MET bin (alm) PAIJAN? telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan.3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya.4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.5. Memerintahkan supaya barang bukti berupa :- Foto copy surat permohonan penawaran atau penawaran pembelian kayu jati tanggal 10 Januari 2011 kepada saudara Kepala Perum Perhutani Unit II jawa Timur.- 1 (satu) lembar foto copy surat dari Perhutani Unit II Jawa Timur tentang pembelian kayu ukuran khusus tanggal 14 April 2011 yang ditandatangani Kepala Biro Produksi.- 1 (satu) lembar foto copy surat dari Perum Perhutani Unit II Jawa Timur lembar Disposisi tanggal 10 Januari 2011.- 1 (satu) bendel foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pohon jati yang akan dijual tegakan Nomor : 01/075.5/PPK/BNG/II/2009, 30 Juni 2009.- 1 (satu) lembar foto copy surat dari Perum Perhutani tanggal 3 September 2009 tentang permohonan penawaran kayu jati 4 pohon di wilayah Bojonegoro yang ditanda tangani Direktur Pemasaran.- 1 (satu) lembar foto copy surat Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Bojonegoro Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Temayang tanggal 16 Juni 2008, perihal usaha tebangan khusus jati besar yang ditandatangani asisten perencanaan KBKPH.- 1 (satu) lembar foto copy surat dari Perum Perhutani Unit II Jatim Kesatuan Pemangkuan Hutan Bojonegoro tanggal 2 Juli 2008 tentang usul tebangan khusus kayu jati besar yang ditandatangani oleh Administratur.- 1 (satu) lembar foto copy surat dari Perum Perhutani Biro Perencanaan dan Pengembangan Perusahaan Unit II Jawa Timur tanggal 16 Oktober 2008 tentang Rencana Tebangan Kayu jati di Ptk 123 & 133 RPH Temayan, KPH Bojonegoro ditandatangani oleh Biro Prencanaan SDH.- 1 (satu) bendel Perjanjian Jual Beli Kayu Bundar Jati untuk Keperluan Industri Perkayuan Nomor : /INSAR/II/2011 yang belum ditandatangani pejabat yang berwenang; semuanya dikembalikan kepada saksi Sudarno ; sedangkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Sertifikat HM Nomor 984, Balung Jeruk, Kec. Kujang, kab. Kediri dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui saksi Jawanto ; dan selanjutnya barang bukti berupa : - Surat Pernyataan tentang kesanggupan pengembalian uang sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) paling lambat tanggal 12 Februari 2014 ditanda tangani oleh sdr. Fendy Irwanto tanggal 27 September 2013.- 6 (enam) lembar foto copy bukti transfer ATM ke no rek atas nama Fendy Irwanto dan atas nama Sukimantoro.- 2 (dua) lembar kwitansi bukti penerimaan uang antara lain :1. Tanggal 13 Januari 2011 tertulis penerimaan uang sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) di tanda tangani sdr Sukimantoro.2. Tanggal 12 Oktober 2011 tertulis penerimaan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di tanda tangani oleh sdr. Fendy Irwanto.- 9 (sembilan) lembar kwitansi dari SPBU dan rumah makan selama perjalanan ke KPH Bojonegoro.- 8 (delapan) lembar kwitansi warna merah muda sebagai bukti biaya operasional yang ditandatangani oleh Sukimantoro dan Fendy Irwanto- 2 (dua) buku rekening Bank BCA No.Rek 03920097269 atas nama Hengki Kosasih dan ;- 1 (satu) buah buku warna hijau kombinasi yang berisi laporan tugas jaga satpam PT Diankencana Pertiwi Surakarta bulan Februari sampe Juni 2010 ; seluruhnya dikembalikan kepada saksi Hengki Kosasih, SE.6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 245/Pid/2016/PT SMG
Kasasi : 1491 K/PID/2016
Pertama : 132/Pid.B/2016/ PN.Skt.
Statistik11014