Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 9/G/2013/PTUN.BJM |
|
Nomor | 9/G/2013/PTUN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | PODIMAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ing Widi Rahayu |
Hakim Anggota | Ieke Zulfahanum, Rma Setia Budianson Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | DALAM PENUNDAAN : ---------------------------------------------------------------------------- Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat.;-----------------------------DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat.;------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima .;-------------------------------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.655.500,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah).;----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/G/2013/PTUN.BJM.zip
- Download PDF
- 9/G/2013/PTUN.BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 117 PK/TUN/2017
Peninjauan Kembali : 16 PK/TUN/2016
Kasasi : 226 K/TUN/2014
Pertama : 09/G/2013/PTUN.BJM
Statistik9232