Putusan PN KARANGAYAR Nomor 79/Pdt.G/2016/PN.Krg |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2016/PN.Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Haryanto |
Hakim Anggota | Unik Sri Wahyuni, Muhammad Nafis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:DALAM KONVENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI:- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 629.000,- (enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 570/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 79/Pdt.G/2016/PN Krg
Statistik17829