Putusan PN DENPASAR Nomor 50/Pid.Sus.TPK /2015/PN.Dps |
|
Nomor | 50/Pid.Sus.TPK /2015/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Putu Gde Hariadi, Hartono |
Panitera | I Putu Kermayatai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa HAMDANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut umum ;2. MembebaskanTerdakwa HAMDANI tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa HAMDANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAMDANI dengan pidana penjara selama 2( dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) Apabila denda tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menghukum agar terdakwa HAMDANI . membayar uang pengganti sebesar Rp 418.074.932,00 (empat ratus delapan belas juta tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) kepada Negara. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana kurungan selama 1 (satu) tahun ;6. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Menetapkan barang bukti berupa : dst...... |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus.TPK_/2015/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus.TPK_/2015/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.SUS-TPK/2016/PT.DPS
Kasasi : 1722 K/PID.SUS/2016
Pertama : 50/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Dps
Statistik6934