Putusan PN TERNATE Nomor 37/Pdt.G/2017/PN Tte |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Erni Lily Gumolili |
Hakim Anggota | - Aris Fitra Wijaya, - Nithanel N Ndaumanu |
Panitera | Jefri Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas obyek sengketa;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Memerintahkan dengan segera kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan objek sengketa dan membongkar bangunan yang berdiri diatas SHM 229 dan diserahkan dalam keadaan seperti semula kepada Penggugat;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.531.000,00. (satu juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2017/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2017/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2467 K/PDT/2018
Banding : 7 /PDT /2018 /PT TTE
Peninjauan Kembali : 844 PK/Pdt/2020
Pertama : 37/Pdt.G/2017/PN Tte
Statistik8550