Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 498/Pid.B/2009/PN.Bpp |
|
Nomor | 498/Pid.B/2009/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2009 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hlan Sinaga |
Hakim Anggota | Hanry Hengky Suatan, Ramlan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa JUMIATI, SE Binti H. MAHMUD tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Terdakwa JUMIATI, SE Binti H. MAHMUD tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menggunakan surat palsu secara berlanjut ? 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUMIATI, SE Binti H. MAHMUD oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1(satu) Tahun .5. Menetapkan agar masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) berkas persyaratan untuk menjadi mahasiswa universitas Balikpapan tahun ajaran 2000/2001 an. JUMIATI yang salah satunya berupa foto copy Surat Keterangan Pengganti STTB dengan Nomor : 5/SMU-NAS/ST/XI/96 tanggal 17 Nopember 1996 Atas nama JUMIATI yang dikeluarkan oleh Kepala SMU Nasional Desa Wani Kecamatan Tawaeli Kabupaten Donggala tanggal 17 Desember 1979 yang disyahkan oleh DRA. HERNAWATI Kepala Kantor Departemen Pendidikan Nasional Kota Balikpapan tanggal 23 Agustus 2000. - 1 (satu) berkas persyaratan untuk menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2004 s/d 2009 dari Partai Persatuan Pembangunan an. JUMIATI yang salah satunya berupa foto copy Surat Keterangan Pengganti STTB dengan Nomor : 5/SMU-NAS/ST/XI/96 tanggal 17 Nopember 1996 Atas nama JUMIATI yang dikeluarkan oleh Kepala SMU Nasional Desa Wani Kecamatan Tawaeli Kabupaten Donggala tanggal 17 Desember 1979 yang disyahkan oleh DR HI HABRIN LS LOMU Dinas P & K SMU Nasional Wani Kabupaten Donggala.- Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB : 9063/DTF/2009 tanggal 31 Desember 2009 dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya .Kesemuanya tetap terlampir dalam berkas perkara.- Sedangkan 1 (satu) buah DVD, dikembalikan kepada DPRD Kota Balikpapan. 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 76 PK/PID/2014
Pertama : 498/Pid.B/2009/ PN.Bpp.
Statistik9511