- Menolak Eksepsi Tergugat 1;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa pewaris yang bernama Irah bin Amaq Cilah meninggal dunia pada tahun 2017;
- Menyatakan hukum bahwa Asir alias Amaq Ahir bin Amaq Cilah meninggal dunia pada tahun 2014, dan Inaq Ahir telah meninggal dunia pada tahun 2017;
- Menetapkan ahli waris Irah bin Amaq Cilah adalah sebagai berikut :
- Ahir bin Amaq Ahir, laki-laki, sebagai ahli waris pengganti;
- Amenah binti Amaq Ahir, perempuan, sebagai ahli waris pengganti;
- Tahir bin Amaq Ahir, laki-laki, sebagai ahli waris pengganti;
- Menetapkan harta berupa:
- Tanah sawah seluas + 3.630 m2; dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Telabah dan tanah sawah bagian Asir,
- Sebelah Selatan : Telabah,
- Sebelah Timur : Gang,
- Sebelah Barat : Sawah Amaq Mur,
- Tanah kebun seluas + 549,4 m2; dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara: Gang,
- Sebelah Selatan: Telabah,
- Sebelah Timur: Sawah dan pekarangan Amaq Yasin,
- Sebelah Barat : Sawah Asir/pecahan tanah kebun
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Irah bin Amaq Cilah sebagai berikut :
- Ahir bin Amaq Ahir, laki-laki, sebagai ahli waris pengganti mendapat bagian 2/5;
- Amenah binti Amaq Ahir, perempuan, sebagai ahli waris pengganti mendapat bagian 1/5;
- Tahir bin Amaq Ahir, laki-laki, sebagai ahli waris pengganti mendapat bagian 2/5;
- Menghukum kepada para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai objek tanah sengketa untuk menyerahkan obyek tanah sengketa yang menjadi bagian Penggugat dan para Turut Tergugat tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dalam keadaan kosong bila diperlukan dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Republik Indonesia);
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekovensi/Tergugat 1 Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.261.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA SELONG Nomor 1358/Pdt.G/2019/PA.Sel |
|
Nomor | 1358/Pdt.G/2019/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., M.hi., Hakim Ketua Ahmad Rifai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Apit Farid, Hakim Anggota H. Hamzanwadi |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Suaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Sebagai harta warisan Irah bin Amaq Cilah yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1358/Pdt.G/2019/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 1358/Pdt.G/2019/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1358/Pdt.G/2019/PA.Sel
Kasasi : 344 K/Ag/2021
Banding : 52/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.
Statistik13397