Putusan PN SURABAYA Nomor 11/Pdt-Sus-Pailit/2018/PN Niaga Sby (Renvoi Prosedur) |
|
Nomor | 11/Pdt-Sus-Pailit/2018/PN Niaga Sby (Renvoi Prosedur) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nursyam |
Panitera | Dias Suroyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Permohonan Renvoi Prosedur dari Pemohon Renvoi Prosedur untuk sebagian.2. Menyatakan menurut hukum total seluruh jumlah piutang/tagihan Pemohon Renvoi Prosedur selaku Kreditur Separatis yakni Kreditur Pemegang Jaminan berupa Hak Tanggungan, terhadap PT Imperial Timor Property (Dalam Pailit) dalam perkara perdata Nomor : 11/Pdt-Sus-Pailit/2018/PN-Niaga.Sby di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah sebesar Rp.66.297.000.000,- (enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);.3. Memerintahkan Termohon Renvoi Prosedur/Kurator PT Imperial Timor Property (Dalam Pailit) tersebut untuk mengubah atau merevisi Daftar Piutang dalam perkara perdata Nomor : 11/Pdt-Sus-Pailit/2018/PN-Niaga.Sby di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan selanjutnya memasukkan serta mengakui piutang/tagihan Pemohon Renvoi Prosedur adalah sebesar Rp.66.297.000.000,- (enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dalam Daftar Piutang yang baru.4. Menolak Permohonan Debitur PT Imperial Timor Property (Dalam Pailit) dan Termohon seluruhnya.5. Biaya perkara ditangguhkan sampai selesainya pemberesan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt-Sus-Pailit/2018/PN Niaga Sby (Renvoi Prosedur)
Statistik1275440