Putusan PN SURABAYA Nomor 32/Pdt.G/2012/PN.SBY |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2012/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suko Triyono |
Hakim Anggota | Hj. Titik Tejaningsih, Eko Sugianto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | I. DALAM PROVISI : - Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ; II. DALAM KONPENSI : A. DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi-eksepsi Tergugat I, II tidak dapat diterima ; B. DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; III. DALAM REKONPENSI ; A. PENGGUGAT REKONPENSI I/TERGUGAT KONPENSI I ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian yang dibuat antara Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi sah menurut hukum ; 3. Menyatakan bahwa posisi sisa hutang Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi setelah diperhitungkan dengan hasil bersih pelelangan eksekusi adalah sebesar Rp. 3.865.691.301,62 dengan rincian : - Harga Pokok Lelang Rp. 8.000.000.000,00- Bea Lelang (1 %) dan Pajak PPh (5 %) Rp. 480.000.000,00- Hasil Lelang Rp. 7.520.000.000,00Sedangkan hutang/kewajiban Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi posisi setelah lelang eksekusi dilaksanakan adalah sebagai berikut : - Hutang Pokok Rp. 7.955.555.386,07- Hutang Bunga Rp. 2.101.754.029,54- Denda Rp. 1.328.381.886,01 Rp. 11.385.691.301,62Pembayaran dari hasil bersih lelang eksekusi Rp. 7.520.000.000,00Sisa hutang Rp. 3.865.691.301,624. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi setelah diperhitungkan dengan hasil bersih pelelangan eksekusi adalah sebesar Rp. 3.865.691.301,62 dengan perincian ; - Harga Pokok Lelang Rp. 8.000.000.000,00- Bea Lelang (1 %) dan Pajak PPh (5 %) Rp. 480.000,000,00- Hasil Lelang Rp. 7.520.000.000,00Sedangkan hutang/kewajiban Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi posisi setelah lelang eksekusi dilaksanakan adalah sebagai berikut : - Hutang Pokok Rp. 7.955.555.386,07- Hutang Bunga Rp. 2.101.754.029,54- Denda Rp. 1.328.381.886,01 Rp. 11.385.691.301,62Pembayaran dari hasil bersih lelang eksekusi Rp. 7.520.000.000,00Sisa hutang Rp. 3.865.691.301,62;5. Menolak tuntutan selain dan selebihnya ; B. PENGGUGAT REKONPENSI IV : 1. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi IV untuk sebagian ; 2. Menyatakan obyek sengketa, yang dalam hal ini adalah : a. Sebidang tanah Hak Milik berikut bangunan yang berdiri diatasnya beserta segala turut-turutannya yang tertanam dan ditempatkan diatasnya, yang oleh Undang-undang dianggap sebagai benda tetap, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Tandes, Kelurahan Genting, terdaftar sebagai Sertipikat Hak Milik No. 73, seluas 3.130 M2 (Tiga ribu seratus tiga puluh meter persegi) yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 1117/U/1992, tanggal 28 Oktober 1992, sebagaimana ternyata dalam Sertipikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, pada tanggal 11 Nopember 1992, tertulis atas nama KANG TARYO HONGGO WIDJOJO (20-05-1961); b. Sebidang tanah Hak Milik berikut bangunan yang berdiri diatasnya beserta segala turut-turutannya yang tertanam dan ditempatkan diatasnya, yang oleh Undang-undang dianggap sebagai benda tetap, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Asemrowo, terdaftar sebagai Sertipikat Hak Milik No. 356, seluas 7.840 M2 (Tujuh ribu delapan ratus empat puluh meter persegi) yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 3220/1993, tanggal 11 Maret 1993, sebagaimana ternyata dalam Sertipikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, pada tanggal 29 April 1993, tertulis atas nama KANG TARYO HONGGO WIDJOJO (20-05-1961); adalah secara sah milik Penggugat Rekonpensi IV ; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi dan/atau Pihak lain yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa dalam perkara aquo dalam keadaan kosong, sesuai permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi; 4. Menolak tuntutan selain dan selebihnya ; IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 621.000,- (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2012/PN.SBY
Statistik6419