Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 970/Pid.SUS/2014/PN.Jkt-Utr |
|
Nomor | 970/Pid.SUS/2014/PN.Jkt-Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | TERHUKUM |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iris Sinambela |
Hakim Anggota | Supriyono, Usaha Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:? Menyatakan terdakwa RASITA Binti Alm SUKARI WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Narkotika ?TANPA HAK MEENAWARKAN UNTUK DIJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM ?sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;? Memidana ia terdakwa RASITA Binti alm SUKARI WIDODO selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dan pabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 (empat) bulan ;? Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;? Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan ;? Menyatakan Barang Bukti Berupa berupa 2 (dua) bungkus kecil berisikan Metamfetamina seberat 16,5900 gram yang merupakan sisa pemeriksaan laboratorium, dirampas untuk dimusnahkan ;? Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 970/Pid.SUS/2014/PN.Jkt-Utr.zip
- Download PDF
- 970/Pid.SUS/2014/PN.Jkt-Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2214 K/PID.SUS/2015
Peninjauan Kembali : 19 PK/PID.SUS/2018
Pertama : 970/Pid. Sus/2014/PN.Jkt.Utr
Statistik108110