Putusan PN BANGKO Nomor 56/PID.B/2014/PN.Bko |
|
Nomor | 56/PID.B/2014/PN.Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Tambang Emas |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wani Setyowati |
Hakim Anggota | Zaenal Arifin, Ian Herminasari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I. H. SUDIRMAN Bin H. DAENG MANABUNG dan terdakwa II. EDHY Bin DARUS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan penampungan dan pengangkutan mineral logam emas yang bukan dari pemegang ijin usaha pertambangan?2. Menghukum terdakwa I. H. SUDIRMAN Bin H. DAENG MANABUNG dan terdakwa II. EDHY Bin DARUS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No.Pol : D 432 ERI, Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK145590, Nomor Mesin : MB25443, warna Putih- 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza No.Pol : D 432 ERI, Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK145590, Nomor Mesin : MB25443 an. PANG EDY MULYONO Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Junasri Bin Yunus- Uang tunai sebesar Rp. 3.100.200,- (tiga juta seratus ribu dua ratus rupiah)Dikembalikan kepada Terdakwa I. H. SUDIRMAN Bin H. DAENG MANABUNG- 17 (tujuh belas) plastik bening berisikan emas urai berat kotor 2.860 gram- 1 (satu) lempeng / keping emas padu berat bersih 467,4 gram Dirampas untuk Negara- 1 (satu) buah tas pinggang terbuat dari kain warna hitam- 1 (satu) buah tas warna coklat merk Polo Milano Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000,- (Tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2298 K/PID.SUS/2014
Pertama : 56/PID.B/2014/PN.Bko
Banding : 44/Pid.Sus/2014/PT JMB
Statistik16232