Putusan PN PONTIANAK Nomor 315/Pid.B/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 315/Pid.B/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Richmond Pb Sitoroes, Vid F.a. Porajow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan bahwa Terdakwa tersebut di atas bernama M. HANAFIAH Alias HANAFI Bin ABDUL KARIM telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?DENGAN TERANG TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKANKEKERASAN TERHADAP ORANG MENGAKIBATKAN MATI?2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. HANAFIAH Alias HANAFI Bin ABDUL KARIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menetapkan bahwa lamanya waktu Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 Bilah Parang Pancur Panjang 60 Cm Terbuat Dari Besi Stainless Bergagang Kayu Serta Bersarung Yang Terbuat Dari Kulit,- 1 Pasang Sepatu Merk Fashion Warna Biru Kombinasi Putih Yang Terdapat Perrcikan Darah,- - 1 Buah Jaket Sweter Merk Hush Puppis Warna Abu-Abu Kombinasi Hijau Yang Terdapat Percikan Darah, - 1 Buah Baju Kaos Merk Get Used Warna Putih Terdapat Percikan Darah, - 1 Buah Celana Panjang Warna Abu-Abu Terdapat Percikan Darah,- 1 Buah Jaket Jeans Warna Biru Merk Creative,- 1 Buah Celana Panjang Merk Vov Warna,- 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Merah Plat Kb 5891 QfDipergunakan untuk barang bukti perkara lain6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 102/PID/2018/PT PTK
Kasasi : 36 K/Pid/2019
Pertama : 315/Pid.B/2018/PN.Ptk
Statistik12340