Putusan PN SINGARAJA Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Sgr |
|
Nomor | 63/Pid.B/2015/PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | PERUSAKAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Merta |
Hakim Anggota | A.a Ayu Merta Dewi, Amin Imanuel Burenim.h |
Panitera | Ida Ayu Putu Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menyatakan para terdakwa nama 1. GDE INTARYADI Alias ABOG, terdakwa 2. KOMANG ADY WISNAWA Alias KOMING, dan terdakwa 3. KADEK ADY MURDYARTHA Alias CUPLIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang?????? Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;??? Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana lagi;??? Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 5 (lima) potong kayu usuk- 1 (satu) potong kayu balok cat warna hijau- 2 (dua) buah pecahan bata merah- 1 (satu) buah batu padas- 1 (satu) buah batu kali- 1 (satu) buah pecahan batakoDirampas untuk dimusnahkan.- 3 (tiga) buah pecahan genteng- 2 (dua) buah pecahan potDikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Jung Hong;??? Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 oleh kami I WAYAN MERTA, S.H, M.H sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi oleh AMIN IMANUEL BURENI S.H.M.H, dan A.A.AYU MERTA DEWI, S.H.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota dengan dibantu oleh IDA AYU PUTU MARIANI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh, I GEDE PUTU ASTAWA S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja dan para Terdakwa;Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,AMIN IMANUEL BURENI,S.H.M.H I WAYAN MERTA, S.H.M.H A.A.AYU MERTA DEWI , S.H.M.H Panitera Pengganti, IDA AYU PUTU MARIANI |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2015/PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2015/PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2015/PN.Sgr
Statistik5015