Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 331/Pdt.G/20012/PA.KAG |
|
Nomor | 331/Pdt.G/20012/PA.KAG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Yunadi, S.ag |
Hakim Anggota | Siti Alosh Farchaty, I Sundus Rahmawati |
Panitera | Ratnasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Suami Tergugat adalah:2.1. Tergugat (Tergugat) sebagai istri;2.2. Penggugat I (Penggugat I) sebagai Ibu kandung;2.3. Penggugat II (Penggugat II) sebagai saudara perempuan kandung;2.4. Penggugat III (Penggugat III) sebagai saudara laki-laki kandung;2.5. Penggugat IV (Penggugat IV) sebagai saudara perempuan kandung;2.6. Penggugat V (Penggugat V) sebagai saudara laki-laki kandung;2.7. Penggugat VI (Penggugat VI) sebagai saudara laki-laki kandung;2.8. Penggugat VII (Penggugat VII) sebagai saudara laki-laki kandung;2.9. Penggugat VIII (Penggugat VIII) sebagai saudara perempuan kandung;3. Menetapkan harta - harta sebagai berikut adalah sebagai harta bersama Almarhum Suami Tergugat dengan Tergugat (Tergugat ):3.1. 1 (satu) buah bangunan rumah panggung atap genting dinding papan lantai papan yang berdiri di atas tanah pertapakan rumah terletak di Dusun II Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir dengan batas-batas dan rincian sebagai berikut: a. Rumah berukuran - Lebar (Utara) berukuran 6,10 meter;- Panjang (Timur) berukuran 15,20 meter;b. Tanah pertapakan rumah:- Utara berbatasan dengan jalan yaitu 7,10 meter; - Timur berbatasan Meriam yaitu 29,40 meter;- Selatan berbatasan dengan Madusi yaitu 7,60 meter; - Barat berbatasan M. Nuh yaitu 29,00 meter;3.2. 1 (satu) bidang tanah kebun karet yang berisi pohon karet sebanyak lebih kurang 50 batang pohon karet dan satu batang pohon durian terletak Dusun II Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir dengan batas-batas dan rincian sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan Amsi yaitu 43,3 meter; - Barat berbatasan dengan Ana yaitu 34, 42 meter;- Selatan berbatasan dengan Semelus yaitu 40,1 meter; - Timur berbatasan dengan Juanda yaitu 28,9 meter;3.3. 1 (satu) bidang kebun karet terletak di Teluk Payang Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan batas-batas - Utara berbatasan dengan Muad yaitu 73,5 meter; - Barat berbatasan dengan Butut yaitu 132,5 meter;- Selatan berbatasan dengan Marwah/rawa milik Marwah yaitu 94,5 meter;- Timur berbatasan dengan Latin Butut yaitu 129 meter;3.4. 1 (satu) bidang kebun karet terletak di Teluk Payang Dusun I Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir dengan batas-batas dan rincian sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan H. Madelan yaitu 164,6 meter; - Barat berbatasan dengan Latin yaitu 129 meter;- Selatan berbatasan dengan Jailani Gadis yaitu 150,8 meter; - Timur berbatasan dengan Udin yaitu 93.30 meter;3.5. 1 (satu) bidang kebun karet terletak di Suak Pintau Dusun I Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir dengan batas-batas dan rincian sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan Roni yaitu 111 meter; - Barat berbatasan denga Sabul yaitu 98 meter; - Selatan berbatasan dengan M. Nur Amsi yaitu 126,50 meter; - Timur berbatasan dengan Andi yaitu 98 meter; 3.6. 1 (satu) bidang kebun karet terletak di Suak Lempur (Sunggutan Perahu) Dusun II Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir dengan batas-batas dan rincian sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan Pendi yaitu 152 meter; - Barat berbatasan dengan Ipil yaitu 111 meter; - Selatan berbatasan dengan Masudi/Rosada yaitu 145 meter; - Timur berbatasan dengan Mustard dan H. Nawi yaitu 58 meter; 3.7. 1 (satu) bidang kebun karet terletak di Teluk Sedem dusun II Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir dengan batas-batas dan rincian sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan Mustar yaitu 136 meter; - Barat berbatasan dengan Mawik yaitu 170 meter; - Timur berbatasan dengan Mas???udi dan Jumat yaitu 160 meter; 3.8. 1 (satu) bidang kebun karet terletak di Teluk Kemang dusun II Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir dengan batas-batas dan rincian sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan Samari yaitu 145 meter; - Barat berbatasan dengan Gusti yaitu 90 meter; - Selatan berbatasan dengan rawa-rawa yaitu 126 meter; - Timur berbatasan dengan Milin yaitu 100 meter; 4. Menyatakan harta pada nomor 3.2. berupa 1 (satu) bidang tanah kebun karet yang berisi pohon karet sebanyak lebih kurang 50 batang pohon karet dan satu batang pohon durian terletak Dusun II Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir dengan batas-batas dan rincian sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan Amsi yaitu 43,3 meter; - Barat berbatasan dengan Ana yaitu 34, 42 meter;- Selatan berbatasan dengan Semelus yaitu 40,1 meter; - Timur berbatasan dengan Juanda yaitu 28,9 meter;dijadikan tanah wakaf dengan peruntukan pemakaman umum;5. Menetapkan 1/2 (setengah) atau 50% (lima puluh perseratus) dari harta bersama pada diktum nomor 3 dikurangi diktum nomor 4 adalah bagian Tergugat (Tergugat ) dan 1/2 (setengah) atau 50% (lima puluh perseratus) selebihnya adalah bagian almarhum Suami Tergugat yang selanjutnya disebut dengan harta peninggalan almarhum Suami Tergugat ;6. Menetapkan bagian anak angkat almarhum Suami Tergugat dan Tergugat (Tergugat ) yang bernama Marlina sebesar 1/3 (sepertiga) atau 33,333% (tiga puluh tiga koma tiga ratus tiga puluh tiga per seratus) dari harta peninggalan almarhum Suami Tergugat sebagai wasiah wajibah; 7. Menetapkan harta peninggalan almarhum Suami Tergugat dikurangi 1/3 (sepertiga) atau 33,333% (tiga puluh tiga koma tiga ratus tiga puluh tiga per seratus) yang merupakan bagian Marlina sebagai wasiah wajibah adalah harta waris almarhum Suami Tergugat yang harus dibagi kepada semua ahli waris yang berhak menerimanya ;8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Suami Tergugat dari harta waris almarhum Suami Tergugat sebagai berikut:8.1. Tergugat (Tergugat) sebagai isteri mendapatkan 33/132 (tiga puluh tiga per seratus tiga puluh dua) bagian atau 25.00% (dua puluh lima perseratus) dari harta waris almarhum Suami Tergugat ; 8.2. Penggugat I (Penggugat I) sebagai Ibu kandung mendapatkan 22/132 (dua puluh dua per seratus tiga puluh dua) bagian atau 16,667% (enam belas koma enam ratus enam puluh tujuh perseratus) dari harta waris almarhum Suami Tergugat ; 8.3. Penggugat II (Penggugat II) sebagai Saudara perempuan kandung mendapatkan 7/132 (tujuh per seratus tiga puluh dua) bagian atau 5,303% (lima koma tiga ratus tiga perseratus) dari harta waris almarhum Suami Tergugat ; 8.4. Penggugat III (Penggugat III) sebagai saudara laki-laki kandung mendapatkan 14/132 (empat belas per seratus tiga puluh dua) bagian atau 10,606% (sepuluh koma enam ratus enam perseratus) dari harta waris almarhum Suami Tergugat ; 8.5. Penggugat IV (Penggugat IV) sebagai saudara perempuan kandung mendapatkan 7/132 (tujuh per seratus tiga puluh dua) bagian atau 5,303% (lima koma tiga ratus tiga perseratus) dari harta waris almarhum Suami Tergugat ; 8.6. Penggugat V (Penggugat V) sebagai saudara laki-laki kandung mendapatkan 14/132 (empat belas per seratus tiga puluh dua) bagian atau 10,606% (sepuluh koma enam ratus enam perseratus) dari harta waris almarhum Suami Tergugat ; 8.7. Penggugat VI (Penggugat VI) sebagai saudara laki-laki kandung mendapatkan 14/132 (empat belas per seratus tiga puluh dua) bagian atau 10,606% (sepuluh koma enam ratus enam perseratus) dari harta waris almarhum Suami Tergugat ; 8.8. Penggugat VII (Penggugat VII) sebagai saudara laki-laki kandung mendapatkan 14/132 (empat belas per seratus tiga puluh dua) bagian atau 10,606% (sepuluh koma enam ratus enam perseratus) dari harta waris almarhum Suami Tergugat ; 8.9. Penggugat VIII (Penggugat VIII) sebagai saudara perempuan kandung mendapatkan 7/132 (tujuh per seratus tiga puluh dua) bagian atau 5,303% (lima koma tiga ratus tiga perseratus) dari harta waris almarhum Suami Tergugat ; 9. Menghukum Tergugat yang telah menguasai dan menjual harta waris yang melebihi bagian Tergugat untuk menyerahkan ataupun mengganti kelebihan bagian harta waris milik Tergugat kepada ahli waris lainnya sehingga ahli waris lainnya mendapatkan bagian sesuai diktum nomor 6 dan nomor 8 amar putusan ini;10. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak para Penggugat kepada para Penggugat sesuai dengan kadar bagian masing-masing secara natura, jika tidak dapat dibagi secara natura, dilakPenggugat IVkan dengan pelelangan di muka umum dan hasilnya dibagikan sesuai dengan kadar bagian masing-masing ahli waris almarhum Suami Tergugat ;11. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;12. Membebankan para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama atau tanggung renteng sebesar Rp. 3.571.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan ketentuan dibebankan kepada para Penggugat sebesar 50% (lima puluh perseratus) dan kepada Tergugat 50% (lima puluh perseratus); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pdt.G/20012/PA.KAG
Statistik500