Putusan PN TARUTUNG Nomor 8/PDT.G/2015/PN Trt |
|
Nomor | 8/PDT.G/2015/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Rian, Ita R Rambe |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IA. DALAM PROVISI :? Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;B. DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ;C. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan dan ahli waris Raja Musa Simamora (Op. Jaintan) ;3. Menyatakan objek sengketa, yakni sebidang tanah yang dikenal dengan nama Parhutaan Parsogotan, terletak di Jalan Dolok Sanggul - Bakkara, Desa Sosor Gonting, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, dengan ukuran 50 M x 53 M atau seluas 2.650 m2 , dengan batas-batasnya adalah :? Timur : tanah milik keturunan Raja Musa Simamora (Op. Jaintan), Maringan Simamora ;? Barat : tanah milik Jaulim Simamora ;? Utara : tanah milik keturunan Sanar Sinaga (Op. Udin Sinaga);? Selatan : Jalan Bakkara ;Adalah sah milik Raja Musa Simamora (Op. Jaintan) yang diwariskan turun- temurun kepada seluruh keturunan dan ahli warisnya, termasuk Para Penggugat ;4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang secara tanpa hak menguasai, mengusahai dan mengklaim tanah yang menjadi objek sengketa sebagai bekas perkampungan (parhutaan) milik Op. Batu Nanggar Simamora adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;5. Menghukum Para Tergugat dan atau orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk membongkar sendiri pamlet yang dibuat Para Tergugat tersebut dan segala harta benda apapun milik Para Tergugat dan atau orang lain yang mendapatkan hak dari padanya agar tanah yang menjadi objek sengketa dapat diusahai dan dikuasai seluruh keturunan dan ahli waris Raja Musa Simamora (Op. Jaintan), termasuk Para Penggugat sebagai pemilik yang sah tanah tersebut ;6. Menyatakan segala surat-surat yang dibuat oleh dan atau untuk kepentingan Para Tergugat dan atau orang lain yang mendapatkan hak dari padanya atas tanah yang menjadi objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng sebesar Rp. 5.341.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 13 K/Pdt/2018
Pertama : 8/Pdt.G/2015/PN Trt
Statistik12229