Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 4/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hanafi Asyhari |
Hakim Anggota | H. K.a.anwaruddin, H. Kasyful Anwar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterimaII. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 0803/Pdt.G/2017/PA.Bjm tanggal 20 Nopember 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 01 Rabiul Awwal 1439 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (TERGUGAT) terhadap penggugat (PENGGUGAT) ;3. Menetapkan anak yang bernama ; 3.1 ANAK I, lahir di Banjarmasin pada Tanggal 22 Nopember 2011 ; 3.2.ANAK II, lahir di Klaten pada tanggal 29 September 2015 ; Berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat.4. Mewajibkan kepada Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anak sebagaimana tersebut dalam amar angka 3 diatas .5. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 626.000.00,-(enam ratus dua puluh enam ribu rupiah)III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding se- Jumlah Rp. 150.000.00,-(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2018/PTA.Bjm
Peninjauan Kembali : 35 PK/Ag/2019
Pertama : 803/Pdt.G/2017/PA.Bjm
Statistik3711