Putusan PN ROTE NDAO Nomor 22/Pdt.G/2015/PN Rno |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2015/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PerdataTanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ry Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Rosihan Luthfi, Abdi Rahmansyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan V ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Manafe Taek, almarhum dan Nikodemus Fanggidae Almarhum ;3. Menyatakan bahwa pembagian harta warisan dari Manafe Taek Almarhum berupa sebidang tanah yang dilakukan pada tanggal 19 Januari 1970 dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah milik Arnolus Boik dan Alfonsus Taek;- Selatan berbatas dengan Jalan Baa Lekunik;- Barat dengan tanah Milik Drs Jhon Panie;- Timur bebatas dengan Jalan Desa adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.4. Menyatakan bahwa Hibah tanah yang dilakukan oleh Petrus A Kiak Almarhum (ayah Tergugat I, II dan III) sebagai pemberi hibah dan Tergugat V sebagai Penerima Hibah yang dilakukan pada tanggal 9 Juli 2011 dengan Nomor 31a/ HT/KCL/ 2011, dan mengetahui Tergugat VI, sebagai Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah perbuatan melawan hukum, oleh karena itu hibah tanah tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;5. Menghukum Tergugat V atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat V tersebut untuk mengkosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kembali tanah sengketa dengan segala macam tanaman yang tumbuh diatas tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, tertib, dengan bantuan alat keamanan yaitu Polisi;6. Menyatakan bahwa transaksi /pengalihan ha katas tanah sengketa antara Tergugat Tergugat V dengan pihak lain atau siapa saja adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, oleh karena itu menghukum Tergugat V atau siapa saja yang mendapat hak atas tanah sengketa dari Tergugat V untuk mengkosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kembali kepada Penggugat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 2.829.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng ;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2015/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2015/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 814 K/Pdt/2017
Banding : 94/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 22/PDT.G/2015/PN Rno
Statistik9287