Putusan PN PALEMBANG Nomor 672 / Pid.Sus / 2014 / PN.Plg |
|
Nomor | 672 / Pid.Sus / 2014 / PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Uang |
Kata Kunci | MengedarkanUangPalsu734 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nirmala Dewita |
Hakim Anggota | Posma P. Nainggolan, Mh . Eli Suprapto |
Panitera | - Cecep Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ???MENGADILI???- Menyatakan terdakwa I. LINGGA HUTAMA Als KORI BIN YOHANES, Terdakwa 2. ABDULLAH BIN SUANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENGEDARKAN DAN/ATAU MEMBELANJAKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU SECARA BERSAMA-SAMA??? - Menjatuhkan Pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Denda masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menatapkan agar Para Terdakwa tetap ditahanan ;- Menetapkan barang bukti berupa : ??? Uang palsu masing-masing pecahan Rp100.000,00 sebanyak 424 lembar dan pecahan Rp50.000,00 sebanyak 82 lembar, 1 bungkus rokok class mild, 1 lembar baju sweater warna hijau, 1 buah dompet warna hitam, 1 kotak cat air, 1 buah tas warna hitam merk designed fgor dell kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan ;??? 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam BG-3596-NH beserta kunci kontak dan STNK atas nama Suandi dikembalikan kepada Suandi, uang tunai sebesar Rp85.000,00 dikembalikan kepada saksi Ali Fauzi Bin Daud, 1 (satu) unit HP Nokia type RM 908 dirampas untuk dimusnahkan warna hijau berikut seperangkat kunci kontak dikembalikan kepada yang berhak ;- Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 672 / Pid.Sus / 2014 / PN.Plg
Statistik11418