- DALAM EKSEPSI ;
- Menolak eksepsi tergugat.
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang Tidak Membayar Upah bulan Juni kepada Penggugat merupakan Perbuatan yang tidak sah, tidak beralasan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan ketenagakerjaan;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mentrasfer sejumlah uang sebesar Rp. 3.428.068 pada tanggal 28 Juli 2017 ke rekening Penggugat bukanlah bentuk pembayaran upah yang seharusnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar penggugat sisa upah kerja, denda sesuai ketentuan PP No : 78 pasal 55 ayat (1) huruf b tentang Pengupahan dan uang Perjalanan Dinas dengan perincian sebagai berikut :
- Sisa upah kerja bulan Juni 18 Hari Kerja x (Rp. 5.150.000,- : 25 hari kerja) = Rp. 3.708.000,-;
- Denda Keterlambatan sesuai PP 78 Tahun 2015 pasal 55 ayat 1 huruf b Rp. 3.708.000,- x 50 % = Rp. 1.854.000,-;
Uang Perjalanan Dinas senilai = Rp. 915.000,-
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Plk |
|
Nomor | 13/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aliasman Purba, Br Hakim Anggota Avan L. Pranawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jumlah .......................................................................= Rp. 6.477.000.- (Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 261.000,00,- (Dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 449 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Plk
Statistik15458