Putusan PTA SEMARANG Nomor 185/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 185/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang185/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Said Munji |
Hakim Anggota | H. Ibrahim Kardi, Hm. Ichsan Yusuf |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;---------II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1155/Pdt.G/ 2013/PA.Smg. tanggal 12 Juni 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Sya?ban 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;-------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Semarang;---------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pedurungan Kota Semarang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;-------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi untuk sebagian;-------------------------------------------------------------------------------------2. Menetapkan hak asuh anak bernama ANAK P DAN T dan ANAK P DAN T 2 kepada Penggugat Rekonpensi;--------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah kepada kedua anak tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut mampu mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan;--------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sebagai berikut :-----a. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);-------------------b. Mut?ah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;-----------------5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;-------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.1.541.000,- (satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);------------------------------III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);-------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 185/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 185/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Kasasi : 467K/Ag/2015
Pertama : 1155/Pdt.G/ 2013/PA.Smg
Statistik3217