Putusan PN SEMARANG Nomor 605/Pid.Sus/2017/PN Smg. |
|
Nomor | 605/Pid.Sus/2017/PN Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sigit Hariyanto |
Hakim Anggota | Siyoto, Ch. Retno Damaynti |
Panitera | Edy Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SUDRAJAT ARAHAB alias JASDIN bin SUBUR CAPIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakuakn tindak pidana ???Permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika golongan I??? sebagaimana dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum;---------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, SUDRAJAT ARAHAB alias JASDIN bin SUBUR CAPIT oleh karena itu, dengan pidana penjara selama: 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;------------------------------------------- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------------- ??? 1 lembar slip bukti transfer dari ATM BCA ke rek. 803017449 atas nama ELIVIA NUR FANNY sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)??? 1 buah HP merk Nokia seri 302 warna merah berikut dengan kartu sim card nomor 08969299003;------------------------------------------------------------------------- ??? 1 tube berisi urine milik terdakwa;--------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 605/Pid.Sus/2017/PN Smg.
Statistik235