Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 507/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 507/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. |
Para Pihak | PT. MAJU ABADI JAYA UTAMA, berkedudukan di Jl. Yos Sudarso, LK 8 No. 1A, Medan, dalam hal ini memilih domisili Hukum dan diwakili oleh Dr. Otto Hasibuan, SH.MM., Effendi Sinaga, SH., A. Haryo Wibowo, SH., Venny R. Damanik, SH.MA., Advokat dan dan Konsultan Hukum pada kantor Advokat OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang beralamat di Kompleks Duta Merlin Blok B-30 Jl, Gajah Mada No. 3-5 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2011, Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- PENGGUGAT ;M E L A W A N :PT. SIEMENS INDONESIA, berkedudukan di Arkadia Office Park Tower F Lantai 17 Jl. T.B. Simatupang Kav. 88 Pasar Minggu Jakarta 12520, Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------- TERGUGAT ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 21 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kusno |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Ari Jiwantara |
Panitera | Zul Rizal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadaap Penggugat karena terlambat menandatangani kontrak pengadaan barang dan penyerahan barang kepada Penggugat ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi akibat denda keterlambatan pengiriman barang sebesar Rp. 6.006.388.977,- ( enam milyar enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah ) dan menghukum Tergugat untuk membayar Gan Rugi atas keuntungan yang diharapkan sebesar Rp. 13.342.496.805,- (tiga belas milyar tiga ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima) (Rp.19.348.885.782) kepada Penggugat ;4. Menyatakan Pembayaran ganti Rugi oleh Tergugat kepada {Penggugat sebesar Rp. 6.006.388.977 + Rp. 13.342.496.805 = Rp.19.348.885.782. di konpensasikan dengan uang yang belum dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.20.006.388.978 ;5. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya biaya perkara sebesar Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2012 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 507/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 507/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 646 K/Pdt/2014
Pertama : 507/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Statistik1208502