Putusan PN KUDUS Nomor 71/Pid.Sus/2016/PN.Kds |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2016/PN.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Zefri Mayeldo Harahap, Dedy Adi Saputra |
Panitera | Sutadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | dengan perkara ini.M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa DANANG WEDYO ANGGONO Bin UNTUNG SUJONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 bungkus plastik kilp berisi serbuk kristal yang merupakan narkotika jenis shabu di dalam bungkus rokok merk LA warna putih seberat 0,566 gram (digunakan untuk pemeriksaan labfor berkurang 0,006 gram menjadi 0,560 gram)- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam no. Hp 085866314087 ;- 1 (satu) helai baju merk Boston warna biru bermotif bintang ;- 1 (satu) buah botol plastik berisi urine milik DANANG WEDYO ANGGONO Bin UNTUNG SUJONODirampas untuk dimusnahkan6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 276/Pid.Sus/2016/PT SMG
Pertama : 71/Pid.Sus/2016/PN Kds
Statistik543