- Menolak gugatan/keberatan dari Penggugat/Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi ;-------------------
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 64/IV/KI-Prov.Jatim-PS-A/2018 tanggal 18 April 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Batas sebelah utara : Tanah milik saudara Tarto ; ----------------------------------
- Batas sebelah timur : Tanah milik saudara Suradi ;---------------------------------
- Batas sebelah selatan : Tanah milik saudara Sarjo Sarmin ;---------------
- Batas sebelah barat : Sungai (kali kecil) ;----------------------------------------------
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 2/G/KI/2018/PTUN.SBY. |
|
Nomor | 2/G/KI/2018/PTUN.SBY. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Nugroho Eko Setiawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Retno Nawangsih, M.h hakim Anggota 2: Ni Nyoman Vidiayu Purbasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
----------------------------------------------M E N G A D I L I :--------------------------------------------- ----------------------------------------------Memutuskan :---------------------------------------------- [6.1] Mengabulkan Permohonan Pemohon ;------------------------------------------------------ [6.2] Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon yaitu :--------------------------- Riwayat Tanah Sawah, Nomor blok dan bagian blok (Persil) : 111, Kelas : III, Luas 7.290m2 dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------- Dan tercatat sesuai Buku C Desa Sumberjaya No. 449 Persil : III, Luas7.290 m2 atas nama Radin P. Nuradi, adalah informasi yang bersifat terbuka bagi pihak yang berkepentingan ; ------------------------------------------------------------------ [6.3] Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam paragraph [6.2] kepada Pemohon, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; ------------------------------------------------------------------------------------------ [6.4] Membebankan seluruh biaya yang ditimbulkan untuk pembuatan dokumen/salinan dokumen/informasi yang dimohonkan kepada Pemohon ;----- 3. Menghukum Penggugat/Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 308.000, 00 (Tiga ratus delapan ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/G/KI/2018/PTUN.SBY..zip
- Download PDF
- 2/G/KI/2018/PTUN.SBY..pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/G/KI/2018/PTUN.SBY.
Peninjauan Kembali : 95 PK/TUN/KI/2019
Kasasi : 671 K/TUN/KI/2018
Statistik86115