Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 4-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015 |
|
Nomor | 4-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015 |
Para Pihak | - Tergugat Vs Penggugat |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | MiliterKesusilaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PIDANA : PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh ODITUR MILITER JEM C.H. MANIBUY, S.H. MAYOR CHK NRP 11020013830776. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor : 125-K/PM.III-19/AD/IX/2014 tanggal 19 Nopember 2014, sekedar mengenai pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :- Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor : 125-K/ PM.III-19/AD/IX/ 2014 tanggal 19 Nopember 2014, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015.zip
- Download PDF
- 4-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125-K/PM.III-19/AD/IX/2014
Kasasi : 111 K/MIL/2015
Banding : 4-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015
Statistik11956