- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa pewaris bernama Amaq Hasan bin Amaq Muk telah meninggal dunia sekitar tahun 1980;
- Menyatakan hukum bahwa ahli waris dari Amaq Hasan adalah sebagai berikut:
- Inaq Sulaiman (istri/Penggugat 1);
- Bedah (anak perempuan);
- Mustikeni (anak perempuan/Penggugat 2);
- Amaq Suadi (anak laki-laki/Tergugat 1);
- Amaq Mustawan (anak laki-laki/Tergugat 2);
- Nurmah (anak perempuan/Penggugat 3);
- Nurjanah (anak perempuan/Penggugat 4);
- Renah (anak perempuan/Penggugat 5);
- Siti Hadijah (anak perempuan/Penggugat 6);
- Redewati (anak perempuan/Penggugat 7);
- Rinah (anak perempuan/Tergugat 3);
- Usman (anak laki-laki/Tergugat 4);
- Nursadi (anak laki-laki/Tergugat 5);
- Rumintang (anak perempuan/Tergugat 6);
- Umar (anak laki-laki/Tergugat 7);
- Menyatakan hukum bahwa pewaris (Amaq Hasan bin Amaq Muk) meninggalkan harta warisan berupa:
- Sebidang tanah sawah an. Amaq Hasan yang terletak di Orong Dewe Some, Subak Peroe, Dusun Peroe, Desa Sakra, luas: 46 are, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah obyek sengketa II;
- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Geni;
- Sebelah Timur : Parit dan jalan pematang;
- Sebelah Barat : Sawah Mq. Ilem;
- Sebidang tanah pekarangan an. Amaq Hasan yang terletak di Orong Dewe Some, Subak Peroe, Dusun Peroe, Desa Sakra, luas: 16 are, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah obyek sengketa V;
- Sebelah Selatan : Tanah obyek sengketa I;
- Sebelah Timur : Tanah obyek sengketa IV;
- Sebelah Barat : Rumah Amaq Odah;
- Sebidang tanah ladang dan sawah an. Amaq Hasan yang terletak di Orong Dewe Some, Subak Peroe, Dusun Peroe, Desa Sakra, luas: 21 are, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Parit dan jalan pematang;
- Sebelah Selatan : Ladang milik Det;
- Sebelah Timur : Parit dan jalan pematang;
- Sebelah Barat : Tanah obyek sengketa I;
- Sebidang tanah pekarangan an. Amaq Hasan yang terletak di Orong Dewe Some, Subak Peroe, Dusun Peroe, Desa Sakra, luas: 5 are, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah obyek sengketa V;
- Sebelah Selatan : Tanah obyek sengketa I;
- Sebelah Timur : Tanah obyek sengketa V;
- Sebelah Barat : Tanah obyek sengketa II;
- Sebidang tanah pekarangan an. Amaq Hasan yang terletak diorong Dewe Some, Subak Peroe, Dusun Peroe, Desa Sakra, luas: 26 are, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Jalan Setapak;
- Sebelah Selatan : Tanah obyek sengketa II dan IV ;
- Sebelah Timur : Parit dan jalan pematang;
- Sebelah Barat : Rumah Amaq Odah;
- Menetapkan hukum membagi harta warisan pewaris kepada seluruh ahli waris dengan pembagian sebagai berikut:
- Menyatakan hukum perbuatan para Tergugat yang menguasai dan mempertahankan tanah obyek sengketa secara sepihak dan tanpa menghiraukan hak-hak ahli waris Amaq Hasan bin Amaq Muk yang lainnya adalah tidak sah dan termasuk Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk membagi waris tanah obyek sengketa I s.d. V dan menyerahkan kepada mereka yang berhak dalam keadaan kosong sesuai dengan bagian masing-masing berdasarkan hukum Islam (Faraid) dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan secara paksa dengan bantuan alat Negara (polisi);
- Menolak dan menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SELONG Nomor 567/Pdt.G/2019/PA.Sel |
|
Nomor | 567/Pdt.G/2019/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Mukrim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Fahrurrozi, Hakim Anggota Abubakar |
Panitera | Panitera Pengganti: Nim Zuhri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Selanjutnya disebut obyek sengketa I; Selanjutnya disebut obyek sengketa II; Selanjutnya disebut obyek sengketa III; Selanjutnya disebut obyek sengketa IV; Selanjutnya disebut obyek sengketa V; 1. Inaq Sulaiman (istri/Penggugat 1) = 1/8 bagian atau 19/152 bagian; 2. Bedah (anak perempuan) = 7/152 bagian; 3. Mustikeni (anak perempuan/Penggugat 2) = 7/152 bagian; 4. Amaq Suadi (anak laki-laki/Tergugat 1) = 14/152 bagian; 5. Amaq Mustawan (anak laki-laki/Tergugat 2) = 14/152 bagian; 6. Nurmah (anak perempuan/Penggugat 3) = 7/152 bagian; 7. Nurjanah (anak perempuan/Penggugat 4) = 7/152 bagian; 8. Renah (anak perempuan/Penggugat 5) = 7/152 bagian; 9. Siti Hadijah (anak perempuan/Penggugat 6) = 7/152 bagian; 10. Redewati (anak perempuan/Penggugat 7) = 7/152 bagian; 11. Rinah (anak perempuan/Tergugat 3) = 7/152 bagian; 12. Usman (anak laki-laki/Tergugat 4) = 14/152 bagian; 13. Nursadi (anak laki-laki/Tergugat 5) = 14/152 bagian; 14. Rumintang (anak perempuan/Tergugat 6) = 7/152 bagian; 15. Umar (anak laki-laki/Tergugat 7) = 14/152 bagian; dengan ketentuan bagi masing-masing ahli waris berhak mendapat bagian dari sawah dan bagian dari pekarangan; Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.411.000,00 (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 567/Pdt.G/2019/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 567/Pdt.G/2019/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 61/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 567/Pdt.G/2019/PA.Sel
Statistik9436