Putusan PT JAKARTA Nomor 58/PID/TPK/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 58/PID/TPK/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syamsul Bachri Bapa Tua |
Hakim Anggota | 1.humuntal Pane, 2. H. Mochamad Djoko, 4. Ny. Amiek Sumindriyatmi, .hum 3. H. Sudiro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI :? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; ;--------------------------------? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST., tanggal 08 Juli 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara terhadap Terdakwa dan denda, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:: -------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Menyatakan Terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;-------- 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus puluh rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/PID/TPK/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 58/PID/TPK/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2428 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 30/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
Banding : 58/PID/TPK/2014/PT.DKI
Statistik230744