Putusan PN GARUT Nomor 239/Pid.B/2015/PN Grt |
|
Nomor | 239/Pid.B/2015/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Kekerasan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rony Suata |
Hakim Anggota | Isabela Samelina, Darmoko Yuti Witanto |
Panitera | Dede Parjaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan bahwa Terdakwa I. ASEP JIMI Als. BOMANG Bin ENDANG, Terdakwa 2. TEDI PERMADI Bin SUNARYA, Terdakwa 3. RUDI SUNDAYANA Bin DANA AHMAN, Terdakwa 4. LILI SUDARLI Bin UMU MUHIDIN dan Terdakwa 5. ENDEN SUTISNA Als. BUAYA Bin ANAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Dengan Tenaga Bersama dan Terang terangan Yang Menyebabkan Luka Berat???.2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.3. Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ini;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- Sebilah balok kayu dengan panjang sekitar 60 Cm yang ujungnya lancip.- 1 buah bongkahan batu coran semen.- 4 Buah potongan kayu kaso-kaso.- 2 buah bongkahan batu coran semen.- 1 buah bongkahan batu coran semen yang ada noda darahnya.- 1 buah serpihan batu coraan semen yang ada noda darahnya.- 2 buah bongkahan batu kali.- Sebilah kayu pohon jambu dengan panjang sekitar 160 Cm yang diujung nya terdapat noda darahnya.Yang dipergunakan oleh Para Terdakwa sebagai alat untuk melakukan tindak pidana agar dimusnahkan.- 1 buah kemeja motif kotak-kotak berwarna krem yang ada noda darahnya.Yang disita dari saudara Yodi Nurwandi Bin (Alm) H.Sodik untuk dikembalikan kepada saudara Yodi Nurwandi Bin (Alm) H.Sodik.6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.B/2015/PN Grt
Statistik2034