Putusan PT MAKASSAR Nomor 5/PDT/2014/PT.MKS |
|
Nomor | 5/PDT/2014/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sudirman Hadi |
Hakim Anggota | H. Mulyanto, - H. Suhardjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding I ? semula Tergugat I,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XIII Konvensi dan Pembanding II - semula Tergugat XIV Konvensi / Penggugat Rekonvensi tersebut ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 29 Agustus 2013, No.335/PDT.G/2012/PN.MKS yang dimohonkan banding tersebut ;- Menghukum Pembanding I ? semula Tergugat I,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XIII Konvensi dan Pembanding II - semula Tergugat XIV Konvensi / Penggugat Rekonvensi serta Para Turut Terbanding - semula Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi, Tergugat XII Konvensi, Tergugat XV Konvensi, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT/2014/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 5/PDT/2014/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PDT/2014/PT.MKS
Peninjauan Kembali : 824 PK/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 2812 K/Pdt/2014
Pertama : 335/PDT.G/2012/PN.MKS
Statistik4213