Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 451/Pid.Sus/2014/PN.Jkt. Utr. |
|
Nomor | 451/Pid.Sus/2014/PN.Jkt. Utr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | TERHUKUM |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iifa Sudewi |
Hakim Anggota | Inrawaldi, Diris Sinambela |
Panitera | Asep Adeng Sundana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa LA ODE MASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? PERMUFAKATAN JAHAT DAN TERORGANISIR MENYERAHKAN DAN MENJADI PERANTARA PEREDARAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM (LIMA) GRAM ??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- Foto barang bukti yang disita dari Satam Bandiaji berupa 1 (satu) buah koper merk Bonia warna abu-abu ;- Foto barang bukti yang disita dari Irwansyah berupa 1 (satu) buah tas ransel merk Oceanfly warna hitam ;- Foto barang bukti yang disita dari Aswani berupa 1 (satu) buah koper merk Bonia warna hitam ;- Foto barang bukti yang disita dari Dedi Ilham berupa 1 (satu) buah tas ransel merk Champibers warna hitam ;- Foto 50.000 butir ecstasy dalam koper Bonia ;- Foto 50.000 butir ecstasy dalam koper Bonia ;- Foto 10 kilo gram shabu dalam tas ransel ;- Foto 10 kilo gram shabu dalam tas ransel ;Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini, sedangkan barang bukti berupa :- 1 (satu) HP Nokia X1 Hitam Simcard 081935287279 dan 08777783179 ;- 1 (satu) HP Blackberry merah tanpa simcard ;- 1 (satu) HP Nokia biru tanpa simcard ;- Simcard XL Nomor 081935287262 ;- Simcard AS Nomor 081234982228 ;- Simcard AS Nomor 085344643377 ;- Simcard AS Nomor 082399917874 ;- Simcard AS Nomor 082311339899 ;Dirampas untuk dimusnahkan ; Sedangkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tas coklat merek Travel time ;- 1 (satu) plastik berisi ectasy warna merah muda logo ???7??? sebanyak 116 butir atau berat 35 gram yang telah dimusnahkan sebanyak 111 butir seberat 33,5 gram dan disisihkan sebanyak 5 butir seberat 1,5 gram ;- 1 (satu) HP Nokia X1 Hitam simcard 0823430932333 dan 087848935533 Dikembalikan kepada Jaksa untuk digunakan dalam perkara atas nama La Basri dan Arjun ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-( Lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | ââÂ¬à  PERMUFAKATAN JAHAT DAN TERORGANISIR MENYERAHKAN DAN MENJADI PERANTARA PEREDARAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM (LIMA) GRAM ââˆ|
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 451/Pid.Sus/2014/PN.Jkt._Utr..zip
- Download PDF
- 451/Pid.Sus/2014/PN.Jkt._Utr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1355 K/PID.SUS/2015
Pertama : 451/Pid.Sus/2014/PN.Jkt. Utr.
Statistik6029