Putusan PN KEFAMENANU Nomor 26/PID.B/2014/PN Kfm. |
|
Nomor | 26/PID.B/2014/PN Kfm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | NATALIA SRILESTARI AKAN NATA 26 PIDANA BIASA 2014 JUDI PETRONELA DIA ROHI BANDING |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Hakim Anggota | - Ezra Sulaiman, - Agustinus Sayur Matua Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan terdakwa NATALIA SRI LESTARI AKAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian? sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan primair ;------2.Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;-----------------------3.Menyatakan terdakwa NATALIA SRI LESTARI AKAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?;------------------------------------------------------------4.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NATALIA SRI LESTARI AKAN oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;--5.Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------6.Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------7.Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------a.Uang tunai berjumlah Rp. 412.500 ( empat ratus dua belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :---------------------------------3 (tiga) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);-----1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);--2 (dua) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;---3 (tiga) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;------------2 (dua) lembar pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------1 (satu) buah uang logam senilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;---7 (tujuh) buah uang logam senilai Rp. 500,- (lima ratus rupiah);---Dirampas untuk Negara ;----------------------------------------------------b.1 ( satu ) buah buku nota belanja yang terdapat angka-angka kupon putih ;----------------------------------------------------------------------------------c.1 ( satu ) buah handphone merk samsung warna hitam lis merah ;-d.2 (dua ) buah balpoin tinta berwarna hitam ;-------------------------------e.1 (satu ) lembar kertas nota warna putih yang terdapat rekapan shio kupon putih ;-------------------------------------------------------------------------f.1 ( satu ) lembar nota tagihan yang terdapat nama-nama pemasang dan jumlah lembaran kupon putih ;--------------------------------------------g.1 ( satu ) buah tas warna coklat motif kotak-kotak ;----------------------h.1 ( satu ) buah Sim Card dengan nomor serial 6210044182149927;---i.1 (satu) buah Sim Card dengan nomer seri : 6210014625654564 POP ;----Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------j.1 (satu ) buah motor merk Honda warna Hitam Nomor Polisi DH 3077 AD ;-------------------------------------------------------------------------------------k.1 (satu) lembar STNK Kendaraan bermotor jenis Honda supra FIT nomor Polisi DH 3077 AD Pemilik An. MARG. MATILDIS G.US OLIN, S.Sos, Nomor STNK: 0030993/nt/2006 ;-----------------------------------l.1 (satu) buah kartu ATM BRI CARD, Nomor seri : 6210044182149927 ;----m.1 (satu) buah handphone merk Nokia ASA warna merah hitam, type : 305, IMEI: 354592/05/205532/2 Nomor IMEI 2 : 354592/05/205533/0;-n.2 (dua) buah Sim Card dengan nomer seri : 621003382581932600/621002456256110001 ;--------------------------o.1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam silver , type : RM-607, code :059F0V3, IME: 359344/04/844478/9, Model : C1-01 ;-------Dikembalikan kepada yang berhak ;------------------------------------------Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah) ;-------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID.B/2014/PN_Kfm..zip
- Download PDF
- 26/PID.B/2014/PN_Kfm..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/PID.B/2014/PN Kfm.
Pertama : 02
Pertama : 131/Pid.B/2013/PN.AP
Statistik6817