Putusan PT MEDAN Nomor 345/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 345/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Agung Wibowo, Brsuwidya |
Panitera | Hj. Eva Zahermi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM MENIMBANG, BAHWA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PELAWAN TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT TATA CARA SERTA MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG, OLEH KARENA ITU PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMBACA DAN MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA BERKAS PERKARA TERSEBUT BESERTA SURAT-SURAT YANG TERLAMPIR, SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 25 SEPTEMBER 2018, NOMOR 305/PDT.BTH/2018/PN MDN, MEMORI BANDING PEMBANDING SEMULA PELAWAN DAN KONTRA MEMORI BANDING TERBANDING SEMULA TERLAWAN, TERNYATA PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH TEPAT DAN BENAR MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SEPENDAPAT DAN MENYETUJUI SERTA MENGAMBIL ALIH PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA MENJADI PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING DALAM MENGADILI PERKARA AQUO DALAM TINGKAT BANDING ; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS, MAKA MENURUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 25 SEPTEMBER 2018, NOMOR 305/PDT.BTH/2018/PN MDN YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DAPAT DIPERTAHANKAN DAN HARUS DIKUATKAN ; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PEMBANDING SEMULA PELAWAN BERADA DIPIHAK YANG KALAH DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING, MAKA BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING DIBEBANKAN KEPADANYA ; MEMPERHATIKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN , UNDANG-UNDANG NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM DAN KETENTUAN DALAM RBG DAN KUH. PERDATA SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN ; |
Catatan Amar |
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 September 2018, nomor 305/Pdt.Bth/2018/PN Mdn, memori banding Pembanding semula Pelawan dan kontra memori banding Terbanding semula Terlawan, ternyata pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan menyetujui serta mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara aquo dalam tingkat banding ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 September 2018, nomor 305/Pdt.Bth/2018/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ; Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Pelawan berada dipihak yang kalah dalam Pengadilan tingkat banding, maka biaya perkara di tingkat banding dibebankan kepadanya ; Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan , Undang-Undang nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan ketentuan dalam RBg dan KUH. Perdata serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 345/Pdt/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 345/Pdt/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3391 K/Pdt/2020
Banding : 345/Pdt/2019/PT MDN
Statistik5430