Putusan PN MARABAHAN Nomor 27/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Panji Answinartha |
Panitera | Susanti Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Sariansyah Als Iyan Bin Asrani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan Melawan hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? dalam dakwaan Kedua penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus Kotak Rokok Sampoerna Mild;- 1 (satu) Buah Sedotan warna merah;- 1 (satu) Buah Hp merk Nokia Type RM-769 warna hitam;- 1 ( satu ) paket sedang serbuk kristal putih yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 2,52 gram (berat bersih 2,34 gram);- 5 ( lima ) buah plastik klip bening;- 1 (satu) buah plastic bening;Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sebesar Rp. 2.820.000 (Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);Dirampas untuk Negara.- 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru;Dikembalikan kepada terdakwa.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 288 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 27/Pid.Sus/ 2020/PN Mrh
Statistik12632