Putusan PN BANGIL Nomor 37/Pdt.G/2016/PN Bil |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2016/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yamto Susena |
Hakim Anggota | Handry Satrio, A. Rico H. Sitanggang |
Panitera | Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI ;Dalam Eksepsi ;- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;-----------------------------Dalam Pokok Perkara ;- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;-------------------- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Para Penggugat ;----------------------------------------------------------------- Memerintahkan Para Tergugat untuk kembali kepada YAKIN 1983 sebagaimana kesepakatan terakhir tanggal 25 Oktober 2012 ;---------------- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk keterlambatan dalam memenuhi Amar Putusan Pengadilan terhitung sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;-------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;------------DALAM REKONVENSI ;- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;-------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp.1.539.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2658 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 898 PK/PDT/2019
Pertama : 37/Pdt.G/2016/PN Bil
Banding : 523/PDT/2017/PT SBY
Statistik9715