Putusan PT MATARAM Nomor 62/PDT/2016/PT.MTR |
|
Nomor | 62/PDT/2016/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Farid Fauzi |
Hakim Anggota | Wahyuni, I Wayan Yasa Abadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M e n g a d i l i - Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Para Pembanding ;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat 1 / Terbanding ;Dalam Pokok Perkara.- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 29 Pebruari 2016, nomor 44 / Pdt. G / 2015 / PN. Sel yang dimohonkan banding sepanjang mengenai pokok perkara ; Dengan Mengadili Sendiri- Mengabulkan gugatan Para Penggugat / Para Pembanding untuk sebagian ;- Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa Para Penggugat / Para Pembanding adalah sebagai pemilik yang syah dari sebidang tanah kebun obyek sengketa dalam perkara a quo;- Menyatakan Hukum bahwa perbuatan para Tergugat / Para Terbanding yang Mengalihkan / menguasai dengan cara melakukan jual beli, membangun 3 (tiga) bangunan permanen, 1 (satu) buah berugak, 1300 pohon buah naga dan 500 pohon raju mas dan mempertahankan tanah kebun obyek sengketa tersebut di atas adalah dengan tanpa alas hak yang syah/jelas dan merupakan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan hukum penerbitan sertifikat kedua, ke atas nama tergugat 1 (satu) / Terbanding H. Mursidin yang berdasarkan jual beli dengan almarhumah Halijah adalah cacad hukum, oleh karenanya sertifikat tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai nilai kekuatan hukum; - Menghukum kepada Tergugat 1 / Terbanding (H. Mursidin) untuk membongkar dan memindahkan 3 (tiga) bangunan permanen, 1 (satu) buah berugak yang ada diatas tanah obyek sengketa;- Menghukum kepada para Tergugat / Para Terbanding, atau siapa saja yang menguasai tanah kebun obyek sengketa Seluas 16.575 M2 (enam belas ribu lima ratus tujuh puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Pak Beni/Pak Wagimun;- Sebelah Timur : Jalan Raya;- Sebelah Selatan : Tanah Pak Arbani;- Sebelah Barat : Tanah Wayan Nada, untuk menyerahkan kepada Para Penggugat / Para Pembanding dengan tanpa syarat apapun juga, beserta apa yang ada di atasnya dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);- Menolak gugatan Para Penggugat / Para Pembanding untuk selebihnya ;- Menghukum Para Tergugat / Para Terbanding Untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/PDT/2016/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 62/PDT/2016/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 343 PK/PDT/2018
Pertama : 44/Pdt.G/2015/PN.Sel.
Banding : 62/PDT/2016/PT.MTR
Statistik7227