- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan dan menetapkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 13 Tanggal 22 Juli 2014 dibuat dihadapan Hanita Sentono, S.H. Notaris di Jakarta, sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat yang menguasai obyek sengketa atas tanah yang setempat dikenal umum terletak di Jl. Angkasa No. 12. RT. 10/ RW. 01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, seluas -+ 177 m2 ( seratus tujuh puluh tujuh) meter persegi, tanpa alas hak yang sah;
- Menetapkan dan menyatakan tanah seluas 177 m2 (seratus tujuh puluh tujuh) meter persegi yang terletak di Jl. Angkasa No. 12 RT 10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan satu kesatuan dan bagian dari keseluruhan tanah yang tercatat dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 13 Tanggal 22 Juli 2014 dibuat di hadapan Hanita Sentono, S.H. Notaris di Jakarta;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang hingga saat ini masih menguasai dan tidak menyerahkan tanah objek sengketa dalam kesadaan kosong kepada Penggugat adalah perbuatah melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Sebidang tanah milik Penggugat yang setempat dikenal umum terletak di Jl. Angkasa No. 12. RT. 10/ RW. 01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, seluas -+ 177 m2 (seratus tujuh puluh tujuh) meter persegi dengan batas-batas :
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 254/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 254/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsul Edy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Robert, Br Hakim Anggota Budhy Hertantiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA : - Sebelah Utara : Jl. Angkasa, Jakarta Pusat - Sebelah Selatan : Gang Langgar, Jakarta Pusat - Sebelah Barat : Jl. Angkasa No. 10 C Milik Anton Syarief - Sebelah Timur : Tanah Milik PT. Ayalis Langgeng Wisesa 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya bilamana lalai menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan terhadap Tergugat telah dilakukan teguran (aanmaning ) ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp.1.716.000,- ( satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah ); ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1321 K/Pdt/2021
Pertama : 254/Pdt.G/2018/PN Jkt Pst.
Statistik15551