Putusan PN KENDAL Nomor 30/Pdt.G/2013/PN.Kdl |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2013/PN.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Abdul Bari A. Rahim |
Hakim Anggota | - 1. Dian Erdianto, Sh 2. Indah Novi Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya1. Menyatakan menurut hukum Akta Risalah Lelang No. 664/2011 tanggal 29 Nopember 2011, yang menyatakan bahwa M. ROMDHON ( Tergugat IV/Penggugat Rekonpensi ) sebagai Pemenang Lelang adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah permanen berdiri di atasnya, seluas 170 m2 Sertifikat Hak Milik No. 54 atas nama Djoko Sri Wurjanto, terletak di Desa/Kelurahan Karangdowo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal yang dibeli oleh Tergugat IV/Penggugat Rekonpensi dari Kantor Lelang Negara Pekalongan sebagaimana tersebut dalam Akta Risalah Lelang No. 664/2011 tanggal 29 Nopember 2011 dan sekarang sudah dibalik nama atas nama Tergugat IV/Penggugat Rekonpensi adalah sebagai pemilik sah ;3. Menyatakan tindakan Para Penggugat/Para Tergugat Rekonpensi yang tidak mau keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum 4 Menghukum Para Penggugat/Para Tergugat Rekonpensi dan atau siapa saja yang sekarang menempati, menduduki dan atau menguasai secara fisik obyek sengketa agar segera keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa, yang dibeli oleh Tergugat IV/Penggugat Rekonpensi berdasarkan Akta Risalah Lelang No.664/2011, tanggal 29 Nopember 2011 secara baik-baik dan suka rela agar dapat digunakan oleh Tergugat IV/Penggugat Rekonpensi secara bebas ;DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sebesar Rp 634.000,- ( Enam Ratus Tiga puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 278/Pdt/2014/PT SMG
Pertama : 30/Pdt.G/2013/PN.Kdl
Statistik247