- Menyatakan Terdakwa Siti Rahmawati Binti M. Zaenuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000.,(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 pocket kristal warna putih jenis sabu-sabu 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram berat kotor atau sisa berat bersih 0,147 gram (nol koma seratus empatpuluh tujuh gram) dalam bungkus rokok Sempoerna Mild, 1 (satu) buah Skrop yang terbuat dari sedotan warna putih dan 1 (satu) potong jacket warna pink, dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN Bjn |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2018/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sumaryono, Hakim Anggota Haries Suharman Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Poedji Wahjoe Oetami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2018/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2018/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1440 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 13/Pid.Sus/2018/PN Bjn
Statistik289