Putusan PT SEMARANG Nomor 4/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Sri Iskandaryati |
Hakim Anggota | Hj. Elis Rusmiati, H. Syamsul Bachri Bapatua |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 10 Januari 2012 Nomor. 57/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor Semarang yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan serta besarnya uang pengganti dan lamanya pidana sebagai pengganti, akibat Terdakwa sudah tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ; -----------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ; -----------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;--3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.3.046.000.000,- ( tiga milyar empat puluh enam juta rupiah ) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) bulan ;----------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;---------------------------------------------6. Memerintahkan barang bukti berupa : cf PN7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 57/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik5739