Putusan PN UNAAHA Nomor 8/PDT.G/2014/PN UNH |
|
Nomor | 8/PDT.G/2014/PN UNH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - YUNUS - H. AHMAD TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Safri |
Hakim Anggota | Hayadi, Agus Soetrisno |
Panitera | Adi Anto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Akta Persepakatan Jual Beli Tanah tanggal 05 Agustus tahun 1988 antara MAKMUR sebagai pembeli dan SUDIN sebagai penjual adalah sah dan berkekuatan hukum;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah terletak di Desa Kokapi Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara seluas 5.000 M2 yang diperoleh dari orang tua Penggugat (alm) Makmur, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Hasami- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Nggaida, Malaka- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Umar, Suddin S- Sebelah Barat berbatasan dengan : Kali Kecil4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang dimiliki Tergugat atas tanah yang menjadi sengketa saat ini adalah tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat secara utuh, seketika tanpa syarat apapun juga;7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang melakukan kegiatan diatas tanah objek sengketa, untuk menghentikan segala kegiatan selama pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Negeri Unaaha sampai mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak diterima.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.566.000,- (satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PDT.G/2014/PN_UNH.zip
- Download PDF
- 8/PDT.G/2014/PN_UNH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PDT/2015/PT.KDI
Kasasi : 2524 K/Pdt/2015
Pertama : 8/PDT.G/2014/PN UNH
Statistik8236