Putusan PTA SEMARANG Nomor 131/Pdt.G/2012/PTA.Smg |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2012/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang131/2012 |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 4 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yahya Arul |
Hakim Anggota | H. Miftahuddin, Thoyib |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | -------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------1. Menerima permohonan banding Pembanding ;---------------------------------2. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor : 3124/Pdt.G/ 2011/PA. Clp, tanggal 19 Maret 2012 M, bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Akhir 1433 H, sebagaimana berbunyi sebagai berikut ;---------------DALAM KONPENSI :-------------------------------------------------------------A. Mengabulkan permohonan Pemohon ;---------------------------------------B. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Cilacap ;----------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :----------------------------------------------------------A. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;---------B. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa :-B.1. Biaya Hadlonah / Pemeliharaan untuk 3 (tiga) orang anak setiap bulan minimal sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri ;---------------B.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ;---------------------------------------------B.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;---------------------------------------------------------------B.4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi surat perjanjian yang telah disepakati tentang harta bersama tersebut; C. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya ;-------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-----------------------------------~ Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;--------------------------------------------3. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt.G/2012/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 131/Pdt.G/2012/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/Pdt.G/2012/PTA.Smg
Pertama : 3124/Pdt.G/ 2011/PA. Clp
Statistik2515