Putusan PN ATAMBUA Nomor 8/PDT.G/2012/PN.ATB |
|
Nomor | 8/PDT.G/2012/PN.ATB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 8/PDT.G/2012/PN.ATB |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 24 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota | - Hiras Sitanggang, - Nithanel N. Badaumanu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan hukum bahwa jual beli sebidang tanah yang kini menjadi tanah sengketa antara Gabriel Moruk dan Haji Dini sesuai Akte Jual beli, nomor 68/JB/2001, adalah sah menurut hukum ;3. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di depan terminal Naresa, Kec. Tasbar, Kab. Belu dengan ukuran 660 m2 dengan batas-batas ;Timur : dahulu berbatasan dengan kali, sekarang berbatasan dengan Tanah Maria Elisabeth Pareira ;Barat : berbatasan dengan jalan raya, Kupang ? Atambua ;Utara : berbatasan dengan tanah Bau Araujo ;Selatan : berbatasan dengan, dahulu dengan Kornelis Seran Moruk sekarang dengan Yoseph Bria ;Adalah milik Penggugat sesuai sertifikat tanda bukti hak milik nomor 64, surat ukur No. 660 tahun 1986 ;4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat IV yang menerbitkan lagi sertifikat atas tanah sengketa nomor : 114 tahun 2009, dengan pemegang hak Sanusi La?ara/ Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Penggugat, dan sertifikat nomor 114 tahun 2009 dengan pemegang hak Sanusi La?ara merupakan produk yang cacat hukum ;5. Menolak gugatan terhadap Tergugat I ;6. Menghukum Tergugat II dan III atau siapa saja yang tinggal diatas tanah sengketa agar segera mengosongkan tanah sengketa dan mengembalikannya kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan keamanan Polisi ;7. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.916.000,- (Lima juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PDT.G/2012/PN.ATB.zip
- Download PDF
- 8/PDT.G/2012/PN.ATB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 399 PK/Pdt/2016
Kasasi : 1411 K/Pdt/2013
Pertama : 8/Pdt.G/2012/PN Atb
Statistik7436