- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 85/Pid.B/2017/PN Lwk tanggal 4 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa HELI TOLESA,S.Th terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DENGAN PEMBERATAN?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HELI TOLESA,S.Th selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Buku Rekening Mandiri An. Heli Tolesa No. Rek.151-00-0706739-7;
- Slip Penarikan Bank Mandiri An. Heli Tolesa;
- Slip Setoran Bank Mandiri An. Heli Tolesa;
- Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan An. Helis Tolesa dari Majelis Pekerja Harian Sinode Gereja Kristen di Luwuk Banggai.
- Buku catatan pinjaman An. Heli Tolesa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT PALU Nomor 82/PID/2018/PT PAL |
|
Nomor | 82/PID/2018/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mat Khusaeri |
Hakim Anggota |
Hlan Sinaga, h Ahmad Yunus |
Panitera | - Zainal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Dikembalikan pada pihak Gereja Jemaat Tasik Teberias; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PID/2018/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 82/PID/2018/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1134 K/Pid/2018
Banding : 82/PID/2018/PT PAL.
Statistik6827