Putusan PN TARUTUNG Nomor 51/Pdt.G/2016/PN Trt |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2016/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Sabaaro Zendrato, Sayed Fauzan |
Panitera | Maringan Sihaloho |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Turut Tergugat I seluruhnya. ; DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian.;- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sahdan berhak atas untuk menguasai atas 2 (dua) unit Truck Loss bak dengan spesifikasi sebagai berikut ; 1. Merek ; Mitshubishi Jenis ; Mobil Barang no rangka ; FN527M002404 no mesin ; GD16CT8Y2404 produksi ; tahun 1999warna ; orangejenis : mobil barangIsi silinder : 7545 cc No Polisi : BK 8862 DZ2. Merek ; MitshubishiJenis ; Mobil Barang no rangka ; FU411YZ56 no mesin ; 8M2009997 produksi ; tahun 1998warna ; Biru metalicjenis : mobil barangIsi silinder : 14449 cc No Polisi : BK 9963 BA- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat I mengadaikan salah satu unit truck losbak milik Penggugat dengan spesifikasi No polisi BK 8862 DZ merek Mitshubishi jenis mobil baranag no rangka FN527M002404 no mesin GD16CT8Y2404 isi selinder 7545 CC produksi tahun 1999 adalah perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan surat jual perjanjian jual beli tertanggal 05 maret 2015 atas penjualan 2 (dua) unit truk loss bak dari Pengugat kepada Tergugat I dengan spesifikasi No polisi BK 8862 DZ merek Mitshubishi no rangka FN527M002404 no mesin GD16CT8Y2404 produksi tahun 1999 warna orange dan no polisi BK 9963 BA warna biru metalic no rangka FU411YZ56 no mesin 8M2009997 produksi tahun 1998 adalah batal demi hukum ;- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.;- Menolak gugatan dari Penggugat untuk selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan para Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat I dalam Rekonpensi untuk untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng dengan Tergugat II yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.956.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh enam rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2016/PN Trt
Kasasi : 1364 K/Pdt/2019
Banding : 338/PDT/2017/PT MDN
Statistik700